Postmodernisme
adalah faham yang berkembang setelah era modern dengan modernismenya.
Postmodernisme bukanlah faham tunggal sebuat teori, namun justru menghargai teori-teori
yang bertebaran dan sulit dicari titik temu yang tunggal. Banyak tokoh-tokoh
yang memberikan arti postmodernisme sebagai kelanjutan dari modernisme.
HADIST
PENGERTIAN
Hadis (Bahasa
Arab: الحدي,
transliterasi: Haidits), [ adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad. Hadis sebagai sumber hukum dalam agama Islam
memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an.
TEORI BENTUK PEMERINTAHAN DAN BENTUK NEGARA
A.
Pembedaan Monarki dan Republik
Dalam buku “Il Principe”,
Niccolo Machiavelli mengatakan bahwa bentuk negara hanya ada dua, yaitu republik
dan monarki. Ia mengartikan negara sebagai bentuk genus sedangkan
monarki dan republik sebagai bentuk species.
TATA HUKUM INDONESIA
A.
Pengertian Tata Hukum
Jika kita
berbicara hukum, maka hukum dalam bahasa Inggris “Law”, Belanda “Recht”,
Jerman “Recht”, Italia “Dirito”, Perancis “Droit”. Hukum hidup
dalam pergaulan hidup manusia, seperti kita lihat cerita Robinson Croese yang
terdampar di sebuah pulau dimana ia hidup sendiri dan ia dapat berbuat sesuka
hatinya tanpa ada yang menghalanginya. Ia tidak butuh hukum, artinya hukum itu
baru dibutuhkan dalam pergaulan hidup. Dimana fungsinya adalah
ILMU HUKUM : SUATU ORIENTASI
Ilmu hukum mencakup dan membicarakan
segala hal yang berhubungan dengan hukum. Demikian luasnya masalah yang dicakup
oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa
“batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979: v). Dalam bahasa inggris
ia disebut jurisprudense.
Sebagaimana halnya dengan setiap
cabang ilmu, maka ilmu hukum ini mempunyai objeknya sendiri, yaitu : hukum.
Soalnya sekarang, apakah yang ingin kita lakukan terhadap objek ini. Pertanyaan
ini sudah menyangkut tujuan dari ilmu ini sendiri . Apabila jawabannya adalah
untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai
hukum ini, maka ruang lingkup dari ilmu ini
memang menjadi sangat luas. Berikut ini dicoba untuk menyusun suatu daftar
masalah yang bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk mempelajari hukum secara
demikian itu, yaitu:
1. Mempelajari asas-asas hukum yang pokok.
2. Mempelajari sistem formal hukum.
3. Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum
dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)