0

Postmodernisme



Postmodernisme adalah faham yang berkembang setelah era modern dengan modernismenya. Postmodernisme bukanlah faham tunggal sebuat teori, namun justru menghargai teori-teori yang bertebaran dan sulit dicari titik temu yang tunggal. Banyak tokoh-tokoh yang memberikan arti postmodernisme sebagai kelanjutan dari modernisme.
2

HADIST




PENGERTIAN
Hadis (Bahasa Arab: الحدي, transliterasi: Haidits), [ adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad. Hadis sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an.

0

TEORI BENTUK PEMERINTAHAN DAN BENTUK NEGARA



A.      Pembedaan Monarki dan Republik
Dalam buku “Il Principe”, Niccolo Machiavelli mengatakan bahwa bentuk negara hanya ada dua, yaitu republik dan monarki. Ia mengartikan negara sebagai bentuk genus sedangkan monarki dan republik sebagai bentuk species.
1

TATA HUKUM INDONESIA




A.     Pengertian Tata Hukum
Jika kita berbicara hukum, maka hukum dalam bahasa Inggris “Law”, Belanda “Recht”, Jerman “Recht”, Italia “Dirito”, Perancis “Droit”. Hukum hidup dalam pergaulan hidup manusia, seperti kita lihat cerita Robinson Croese yang terdampar di sebuah pulau dimana ia hidup sendiri dan ia dapat berbuat sesuka hatinya tanpa ada yang menghalanginya. Ia tidak butuh hukum, artinya hukum itu baru dibutuhkan dalam pergaulan hidup. Dimana fungsinya adalah
0

ILMU HUKUM : SUATU ORIENTASI




Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979: v). Dalam bahasa inggris ia disebut jurisprudense.
                 
Sebagaimana halnya dengan setiap cabang ilmu, maka ilmu hukum ini mempunyai objeknya sendiri, yaitu : hukum. Soalnya sekarang, apakah yang ingin kita lakukan terhadap objek ini. Pertanyaan ini sudah menyangkut tujuan dari ilmu ini sendiri . Apabila jawabannya adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum ini, maka ruang lingkup  dari ilmu ini memang menjadi sangat luas. Berikut ini dicoba untuk menyusun suatu daftar masalah yang bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk mempelajari hukum secara demikian itu, yaitu:
1.      Mempelajari  asas-asas hukum yang pokok.
2.      Mempelajari  sistem formal hukum.
3.      Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
0

Kata-Kata Indah

0

graffiti collection

 
Copyright © HASIL FROM MY LIFE